Sabtu, 05 November 2016

KOPERASI EKONOMI ( Pengertian, Jenis, Kewajiban dan Hak Anggota )

KOPERASI EKONOMI Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi. APA KOPERASI ITU ? Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. APA SAJA JENIS KOPERASI ? Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : a. Koperasi Produsen. Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya. a. Koperasi Konsumen Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : – koperasi simpan pinjam – koperasi serba usaha ( konsumen) APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ? Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu. Anggota koperasi berkewajiban : 1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. 2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi. 3. menjadi pelangan tetap 4. memodali koperasi 5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan 6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar 7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor. Anggota koperasi berhak : 1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 2. memilih pengurus dan pengawas 3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas 4. meminta diadakan rapat anggota 5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak 6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain, 7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi 8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya. Struktur Organisasi Koperasi : 1. Rapat Anggota 2. Pengawas 3. Pengurus 4. Manajer 5. Komite https://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

KOPERASI EKONOMI

KOPERASI EKONOMI Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini. Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala. Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi. Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi. Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini. Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal. Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini. Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul. Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi. http://www.koperasi.net/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung jawab, Pola Manajemen 1. Bentuk Organisasi dan Manajemen Menurut Hanel : • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub sistem koperasi : • individu (pemilik dan konsumen akhir) • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : • Identifikasi Ciri Khusus • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) • Sub sistem • Anggota Koperasi • Badan Usaha Koperasi • Organisasi Koperasi Di Indonesia : • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas •Rapat Anggota, • Wadah anggota untuk mengambil keputusan • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : • Penetapan Anggaran Dasar • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan • Pengesahan pertanggung jawaban • Pembagian SHU • Penggabungan, pendirian dan peleburan A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. C. Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. 2. Hirarki Tanggung Jawab Pengurus Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi Pengelola Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus. Pengawas Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39: • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 3. Pola Manajemen Koperasi Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. • Kesukarelaan dalam keanggotaan • Menolong diri sendiri (self help) • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya. • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/ http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2010/12/hirarki-tanggung-jawab.html http://lhantank.blogspot.com/2010/11/pola-manajemen-koperasi.html

PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian & Prinsip-Prinsip Koperasi 1. PENGERTIAN KOPERASI Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia. • • Landasan Idiil ( pancasila ) • • Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri ) • • Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 ) Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat. 2. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama. • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis. • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut : * Pengembangan koperasi – koperasi mereka * Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi * Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi * Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi. • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama. • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional. • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya. Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut : 1. Prinsip menurut Munkner Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut : • 7 variabel gagasan umum : 1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity ) 2. Demokrasi ( democracy ) 3. kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital ) 4. ekonomi ( Economy ) 5. Kebebasan ( Liberty ) 6. Keadilan ( Equity ) 7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education ) • 12 Prinsip koperasi : 1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership ) 2. Keanggotaan terbuka ( Open membership ) 3. Pengembangan anggota ( Member Promotion ) 4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers ) 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control) 6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation) 7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital) 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise) 9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association ) 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making) 11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result) 12. Pendidikan anggota ( Member Education ) 2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale ) Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya : 1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control ) 2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership ) 3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital ) 4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases ) 5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis ) 6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods ) 7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ) Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi : 1. Pembelian barang secara tunai 2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat 3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar 4. Pemberian bunga atas modal dibatasi 5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian 6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social 7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik 3. Prinsip menurut Raiffeisen Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut : 1. Swadaya 2. Daerah kerja terbatas 3. SHU untuk cadangan 4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas 5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 6. Usaha hanya kepada anggota 7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah : 1. Petani dibiasakan untuk menabung 2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit 3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik 4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah 5. keuntungan bersih menjadi milik bersama Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen. 4. Prinsip menurut Schulze Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara : 1. Membeli saham untuk menjadi anggota 2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal 3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek 4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan 5. Menggaji para pengurus 6. Membagi keuntungan kepada para anggota Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut : 1. Swadaya 2. SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya 3. Tanggung jawab anggota terbatas 4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan 5. . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience ) ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles. Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut: * Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership ) * Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote) * Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital ) * SHU dibagi tiga : 1) Sebagian untuk cadangan 2) Sebagian untuk masyarakat 3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing * Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education) * Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network) 6. Prinsip menurut M.M Coady M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada. 7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia * Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu : 1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi 2) Undang – undang No. 14 Tahun 1965 3) Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian 4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut 1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia 2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota 4. Adanya pembatasan bunga atas modal 5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri * Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992 Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut : 1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis 3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) 4) Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas 5) Kemandirian 6) Pendidikan perkoperasian 7) Kerjasama antar koperasi http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/ http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2010/12/hirarki-tanggung-jawab.html http://lhantank.blogspot.com/2010/11/pola-manajemen-koperasi.html