Sabtu, 18 November 2017

FOREIGN EXCHANGE EXPOSURE ( Eksposur Mata Uang Asing ) Eksposur valuta asing merupakan ukuran potensi profitabilitas perusahaan, arus kas bersih, dan nilai pasar berubah karena adanya perubahan nilai tukar. Efek pada perusahaan ketika nilai tukar valuta asing dapat diukur dengan beberapa cara. Tugas penting manajer keuangan adalah penjagaan eksposur valuta asing dan mengelolanya untuk memaksimalkan profitabilitas, arus kas bersih, dan nilai pasar perusahaan. Perlakuan pajak terhadap ekspektasi mata uang asing berbeda-beda di setiap negara. Secara logis, dengan menyadari adanya pertukaran mata uang asing yang dapat dikurangkan untuk tujuan penghitungan pajak penghasilan. Begitu pula dengan kerugian atau keuntungan yang menyebabkan arus kas mengalir dapat menciptakan penghasilan kena pajak. Aspek-Aspek dalam eksposur mata uang asing : 1. Ukuran kepekaan dari nilai mata uang domestik, artinya , eksposur merupakan gambaran dari tingkat atau derajat perubahan nilai suatu objek dalam mata uang asal karena perubahan kurs. 2. Eksposur berhubungan dengan nilai mata uang domestik . 3. Eksposur terdapat pada nilai sediaan (stock) dan aliran (flow). 4. Eksposur hanya merujuk pada perubahan kurs yang tak terantisipasi. 5. Perubahan kurs akan menimbulkan keuntungan atau kerugian atas aset,kewajiban atau pendapatan operasi.
Transaction Exposure Eksposur transaksi mengukur perubahan pada nilai transaksi karena terdapat perbedaan antara kurs valuta asing pada saat transaksi disepakati dan saat transaksi diselesaikan/dipenuhi. Jadi eksposur ini berhubungan dengan transaksi-transaksi yang sudah ada, tetapi belum jatuh tempo. Eksposur transaksi akan mempengaruhi aliran kas jangka pendek perusahaan. Dampak penyelesaian kewajiban yang harus dibayarkan sebelum perubahan nilai tukar tapi harus diselesaikan setelah perubahan nilai tukar. Eksposur transaksi dapat timbul karena transaksi berikut ini : 1. Membeli atau menjual barang/jasa secara kredit yang harganya secara kesepakatan dinyatakan dalam valas 2. Meminjam atau meminjamkan dana dalam valas 3. Terikat dalam kontrak utnuk membeli atau menjual valas pada tanggal tertentu dimasa mendatang 4. Transaksi ekonomi yang lain untuk memperoleh asset atau mendapatkan uang yang dinyatakan dalam valas.
Operating Exposure (Economic Exposure) Eksposur operasi disebut juga eksposur ekonomis, eksposur kompetatif atau eksposur strategis yaitu mengukur perubahan nilai sekarang perusahaan yang disebabkan oleh adanya perubahan pada aliran kas operasi di masa yang akan datang, karena terjadi perubahan yang tak terantisipasi pada kurs valuta asing. Eksposur transaksi dan eksposur operasi berhubungan dengan perubahan pada aliran kas perusahaan. Perbedaannya adalah dampak eksposur transaksi memiliki jangkauan waktu yang lebih pendek, karena hanya melibatkan transaksi-transaksi yang belum jatuh tempo. Sebaliknya, eksposur transaksi mengukur kemungkinan penyimpangan aliran kas dari yang diharapkan, baik aliran kas jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Perencanaan untuk eksposur ekonomi melibatkan seluruh organisasi (tidak seperti eksposur translasi dan eksposur transaksi yang hanya melibatkan bendahara dan manajer akuntansi) karena eksposur ekonomi mempengaruhi interaksi strategi-strategi yang benar-benar meliputi seluruhbidang fungsional perusahaan, yaitu berupa akuntansi, keuangan, marketing, personalia, dan produksi. Perubahan dalam arus kas masa depan yang diharapkan berasal dari perubahan tak terduga dalam tingkat pertukaran.
Translation Exposure (Accounting Exposure) Eksposur akuntansi disebut juga eksposur translasi yaitu tidak menimbulkan perubahan pada aliran kas riil perusahaan. Eksposur ini timbul pada saat sebuah MNC membuat laporan keuangan konsolidasi dari seluruh anak perusahaannya yang tersebar di berbagai negara. Tujuan dari translasi adalah membantu dalam mengevaluasi kinerja semua perusahaan afiliasi dimanapun dengan mengubah anka laporan kedalam sebuah valuta perusahaan induk. Perubahan ekuitas pemilik laporan dalam laporan keuangan konsolidasian disebabkan oleh perubahan nilai tukar.

Rabu, 25 Oktober 2017

Kamis, 06 Juli 2017

JURNAL FRAUD TERHADAP LAPORAN KEUANGAN

KASUS KECURANGAN AUDIT (Fraud Auditor) Pada penelitian terbaru yang dilakukan oleh the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), kecurangan (fraud) dalam pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat memberikan konsekuensi negatif yang signifikan terhadap para investor dan eksekutif. Penelitian COSO tersebut, dengan menelaah tuduhan kecurangan laporan keuangan yang diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dalam kurun waktu sepuluh tahun antara tahun 1998 – 2007, menemukan fakta bahwa berita dugaan kecurangan telah mengakibatkan penurunan abnormal harga saham rata-rata 16,7% dalam dua hari setelah diumumkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan seringkali mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau harus menjual aset, dan sembilan dari sepuluh kasus-kasus SEC tersebut menyebutkan CEO dan/atau CFO perusahaan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kecurangan.Chairman COSO, David Landsittel, mengatakan bahwa analisis mendalam dalam penelitian tersebut terkait tentang sifat, jangkauan, dan karakteristik dari kecurangan pelaporan keuangan memberikan pemahaman yang sangat membantu tentang isu-isu baru dan berkelanjutan yang perlu segera ditangani. ”Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan harus terus berfokus pada cara-cara untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan,” kata Landsittel. ”COSO berencana untuk mensponsori penelitian lanjutan mengenai kecurangan pelaporan keuangan, serta pengembangan lebih lanjut pedoman pengendalian internal, untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.” Penelitian COSO di atas menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan yang diselidiki oleh SEC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: • Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta. • Median kecurangan adalah $12,1 juta . Lebih dari 30 kasus dengan masing-masing kasus melibatkan jumlah lebih dari $500 juta. • SEC menyebutkan CEO dan/atau CFO terindikasi terlibat pada 89% dari kasus kecurangan. Dalam waktu dua tahun penyelesaian penyelidikan SEC, sekitar 20% dari para CEO / CFO berlanjut pada dakwaan serta lebih dari 60% di antaranya divonis bersalah. • Kecurangan mengenai pendapatan tercatat lebih 60% dari kasus. • Banyak karakteristik yang biasanya menjadi pengamatan umum dewan direktur dan komite audit, seperti: ukuran, frekuensi rapat, komposisi, serta pengalaman, tidak berbeda secara signifikan antara perusahaan yang terlibat kecurangan dengan yang tidak. Upaya-upaya pengaturan tata kelola perusahaan terbaru tampaknya telah mengurangi variasi dalam karakteristik terkait dewan direktur yang diamati. • Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat. • Berita awal dalam media massa mengenai dugaan adanya kecurangan mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata sebesar 16,7 persen untuk perusahaan yang terlibat kecurangan, dalam dua hari setelah pengumuman. • Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen. • Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan sering mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau melakukan penjualan aset yang material dengan tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak terlibat kecurangan. Penelitian COSO dilakukan oleh empat profesor akuntansi: Mark S. Beasley dari North Carolina State University, Joseph V. Carcello dari University of Tennessee, Dana R. Hermanson dari Kennesaw State University, dan Terry L. Neal dari University of Tennessee. Penelitian ini meng-update penelitian COSO sejenis sebelumnya diterbitkan pada tahun 1999, untuk kasus-kasus kecurangan pelaporan keuangan dekade 1987-1997. Profesor Beasley, yang juga merupakan anggota dewan COSO, mencatat bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk lebih memahami perbedaan dalam proses seputar dewan direksi dan komite audit. ”Kita perlu untuk menentukan apakah ada proses tertentu berkaitan dengan dewan direksi yang dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap risiko-risiko yang mempengaruhi laporan keuangan,” katanya. ”Selain itu, mengingat jumlah kecurangan diperiksa dalam penelitian ini terbatas dan terkait dengan jangka waktu setelah penerbitan Sarbanes-Oxley Act of 2002 termasuk implementasi Seksi 404, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum dapat diambil kesimpulan tentang dampak SOX tersebut dalam mengurangi kecurangan pelaporan keuangan.” Contoh Kasus Korupsi dan Fraud : Penjualan dan Persediaan 31 October 2008 - muxonated Seorang direktur penjualan dari sebuah perusahaan produk elektronik tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya ketika ditanyakan mengenai adanya keanehan dalam data-data penjualan. Setelah dilakukan investigasi, ternyata mantan direktur tersebut terlibat dalam proses penjualan yang ternyata palsu. Modus pola fraud dilakukan dengan: • Kuitansi penjualan atas nama pembeli tertentu dibuat • Tagihan palsu dikeluarkan • Barang persediaan dikeluarkan dari gudang penyimpanan seolah-olah akan dikirimkan ke pembeli (barang tersebut kemudian dijual sendiri oleh direktur keuangan dan uangnya masuk ke kantong pribadi) • Penjualan dicatat dalam sistem akuntansi dan beberapa waktu kemudian dihapuskan sebagai ‘non-inventory return credits’ atau retur penjualan non-persediaan. Contoh Kasus Korupsi dan Fraud : Purchasing 25 September 2008 — muxonated Dalam satu kasus, seorang Direktur Keuangan di sebuah perusahaan mengajukan pengunduran diri secara mendadak, karena alasan pribadi. Karena curiga, perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan (review) adakah hal-hal yang dilakukan mantan direktur tersebut yang merugikan perusahaan. Dengan menggunakan program deteksi fraud otomatis (automated fraud detection program) diketahui bahwa data-data supplier (supplier master files) mengalami perubahan. Terdapat beberapa nomor rekening (bank account) supplier yang diubah menjadi satu nomor rekening baru yang sama. Ditemukan juga beberapa transaksi yang sudah dilakukan pembayarannya ke nomor rekening baru tersebut. Setelah dilakukan prosedur investigasi, ternyata ditemukan bahwa nomor rekening baru itu milik direktur keuangan yang baru saja mengundurkan diri. Langkah-Langkah Menjadi Auditor Arens et al (2003) menyatakan bahwa audit dilakukan oleh orang yang kompeten, independen dan obyektif atau disebut sebagai auditor. Berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, auditor dibagi 3 jenis yaitu: 1. Auditor ekstern/independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Pada umumnya, auditor ekstern menghasilkan Laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan. 2. Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan Hasil Audit Operasional/Manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit dalam melakukan perbaikan kinerja perusahaan. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit operasional/manajemen. 3. Auditor Pemerintah yaitu auditor yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, misalnya di bidang perpajakan atau audit terhadap dana-dana yang bersumber dari pemerintah. Langkah - Langkah Menjadi Auditor : • Auditor harus memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup. • Dalam hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. • Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. • Dalam pekerjaan di lapangannya auditor mempunyai pemahaman atas pengendalian internal untuk merencanakan audit dan menetukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. • Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. • Auditor harus memiliki bukti yang kompeten diperoleh melalui inspeksi,pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang di audit. (Sumber : http://wenysilvia130706.blogspot.com) http://ridhoamnel.blogspot.co.id/2014/02/kasus-kecurangan-audit-fraud-auditor.html

Sabtu, 29 April 2017

ETIKA BISNIS PADA PASAR dan PERSAINGAN

Sering terbayang di benak kita bahwa pasar adalah suatu “tempat yang utuh“yang dimana bertemunya para pembeli dan para penjual untuk melakukan transaksi jual-beli. Seperti pasar Colombo, pasar Bringinharjo, pasar SunMor ataupun pasar- pasar yang lainnya. Hal ini dikarenakan kita hanya lebih menginterprestasikan pasar sebagai tempat yang utuh, bukan sebagai suatu “transaksi”. Padahal transaksi dapatdilakukan dimanapun atas dua atau lebih pihak yang saling bersepakat, walaupuntanpa bertemu.Dengan berkembangnya teknologi, transaksi bisa dilakukan via telpon, mediasosial, maupun internet, seperti tokobagus.com, berniaga.com, kaskus.com,amazon.com dan sebagainya. Sehingga pasar dapat dimengerti jika kitamemahaminya sebagai transaksi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dipaparkan pengertian pasar dari sumber-sumber yang ada, antara lain: 1).Menurut Velasquez, bahwa pasar adalah sebuah forum di mana orang-orang berkumpul dengan tujuan untuk mempertukarkan kepemilikan barang atauuang; atau sebuah tempat yang dimana barang atau jasa dibeli dan dijual. Haltersebut bisa berukuran kecil atau besar sampai yang bersifat sementara atau permanen. 2).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa pasar adalah tempat orang berjual beli; atau kekuatan penawaran dan permintaan; atau tempat penjual yg ingin menukar barang atau jasa dengan uang, dan pembeli yg inginmenukar uang dengan barang atau jasa. 3).Menurut Wikipedia, bahwa pasar adalah salah satu dari berbagai sistem,institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk. Disini kita akan membicarakan tentang 'Etika Bisnis Pada Pasar Persaingan Sempurna(Bebas)'. Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam kegiatan bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis penting artinya dalam upaya menegakkan iklim persaingan sehat yang kondusif, penegakan etika bisnis pada pasar persaingan sempurna.

Kamis, 30 Maret 2017

Prinsip Etika dalam Bisnis serta Etika dan Lingkungan

Prinsip Etika dalam Bisnis serta Etika dan Lingkungan Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut : • Prinsip Otonomi Otonomi dalam Etika Bisnis Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain. Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal. Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : 1.Dalam pengambilan keputusan bisnis. 2. Dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas. • Prinsip Kejujuran Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait. • Prinsip Keadilan Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain. • Hormat pada Diri Sendiri Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. MENJALANKAN BISNIS SECARA ETIS DAN BERTANGGUNG JAWAB Setia Budhi Wilardjo Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang Abstrak Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep yang berhubungan, namun merujuk pada seluruh cara bisnis berupaya menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan pribadi dalam lingkungan sosialnya. Kelompok dan individu itu sering kali disebut sebagai pihak yang berkepentingan dalam organisasi. Mereka adalah kelompok, orang, dan organisasi yang dipengaruhi langsung oleh praktek-praktek suatu organisasi dan dengan demikian berkepentingan terhadap kinerja organisasi itu. Pihak-pihak utama yang berkepentingan dalam korporasi yaitu karyawan, investor, komunitas lokal, pelanggan, pemasok. Pentingnya etika dalam dunia bisnis adalah superlatif dan global. Tren baru dan masalah timbul setiap hari yang dapat membuat beban penting untuk organisasi dan endconsumers. Saat ini, kebutuhan untuk perilaku etis dalam organisasi telah menjadi penting untuk menghindari tuntutan hukum mungkin. Skandal publik dan praktik penyimpangan perusahaan menyesatkan, telah mempengaruhi persepsi publik dari banyak organisasi (misalnya, Enron, Arthur Andersen, WorldCom dll).Hal ini secara luas diketahui bahwa iklan tidak mempromosikan kemajuan sensibilitas moral manusia. Contention Lasch (1978: 1) bahwa periklanan modern "Berusaha untuk menciptakan kebutuhan, bukan untuk memenuhi mereka: untuk menghasilkan kecemasan baru bukan yang lama menenangkan. . . Ini alamat sendiri untuk kehancuran spiritual dari kehidupan modern dan mengusulkan konsumsi sebagai obat yang "tampaknya masih benar. Sebenarnya apakah yang dimaksud perilaku etis itu ? Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar da baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).

Sabtu, 05 November 2016

KOPERASI EKONOMI ( Pengertian, Jenis, Kewajiban dan Hak Anggota )

KOPERASI EKONOMI Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi. APA KOPERASI ITU ? Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. APA SAJA JENIS KOPERASI ? Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : a. Koperasi Produsen. Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya. a. Koperasi Konsumen Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : – koperasi simpan pinjam – koperasi serba usaha ( konsumen) APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ? Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu. Anggota koperasi berkewajiban : 1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. 2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi. 3. menjadi pelangan tetap 4. memodali koperasi 5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan 6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar 7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor. Anggota koperasi berhak : 1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 2. memilih pengurus dan pengawas 3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas 4. meminta diadakan rapat anggota 5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak 6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain, 7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi 8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya. Struktur Organisasi Koperasi : 1. Rapat Anggota 2. Pengawas 3. Pengurus 4. Manajer 5. Komite https://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

KOPERASI EKONOMI

KOPERASI EKONOMI Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini. Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala. Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi. Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi. Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini. Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal. Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini. Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul. Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi. http://www.koperasi.net/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html